RANGKUMAN BAB 1 PPKn KELAS XI K13 REVISI 2017 | Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

RANGKUMAN BAB 1 PPKn KELAS XI K13 REVISI 2017
Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
a. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
1. Makna Hak Asasi Manusia
Pengertian Hak Asasi Manusia
 Secara sederhana, Hak Asasi Manusia adalah hak dasar manusia menurut kodratnya.
 Menurut Undang- Undang RI Nomor 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
 Menurut Jan Materson ( anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa- Bangsa ) mengartikan HAM sebagai hak- hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
Dari pengertian tersebut, pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna :
a. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sajak dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.
b. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur.
Ciri- ciri khusus Hak Asasi Manusia
a. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
c. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
d. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, social dan budaya.
2. Makna Kewajiban Asasi Manusia
Pengertian Kewajiban Asasi Manusia
 Secara sederhana, Kewajiaban Asasi manusia adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Sehingga Kewajiban Asasi Manusia dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.
 Menurut ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 39 ayat 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan , kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan sebab- akibat atau hubungan kausalitas.
Hak dan kewajiban asasi manusia juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak- hak dan sebaliknya.
b. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
Karakteristik penegakkan hak asasi manusia berbeda- beda antara negara yang satu
dengan negara yang lainnya. Ideologi, kebudayaan, dan nilai- nilai khas yang dimiliki suatu negara akan memengaruhi pola penegakan hak asasi manusia disuatu negara. Contohnya di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila.
Nilai- nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan berikut ini.
1. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Manusia
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila. Nilai- nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita- cita, tujuan, serta nilai- nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak- hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
c. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong , saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsipnhak asasi manusia bahwa hendaknya sesame manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
d. Kerakyatan yang dipipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar- besarnya pada masyarakat.
2. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai- nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan- ketentuan konstitusional mulai dari Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah.
Adapun, peraturan perundang- undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut.
a. Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pasal 28A- 28J.
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
c. Ketentuan dalam undang- undang organik, yaitu:
1) Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
4) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak- hak Sipil dan Politik.
5) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak- hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
f. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.
4) Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukkan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5) Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004- 2009.
3. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila- Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai- nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari- hari. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari- hari. Adapun, sikap positif di antaranya pada tabel berikut.
No Sila Pancasila Sikap yang ditunjukkan yang berkaitan dengan penegakan asasi manusia
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Hormat- menghormati dan bekerja sama antar umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup
b. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya
c. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia
b. Saling mencintai sesama manusia
c. Tenggang rasa kepada orang lain
d. Tidak semena- mena kepada orang lain
e. Menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan
f. Berani membela kebenaran dan keadilan
g. Hormat- menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
3.
Persatuan Indonesia
a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c. Cinta tanah air dan bangsa
d. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber- Bhineka Tungga Ika
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
d. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
e. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
b. Menghormati hak- hak orang lain
c. Suka memberi pertolongan kepada orang lain
d. Menjauhi sikap pemerasannkepada orang lain
e. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah
f. Rela bekerja keras
g. Menghargai hasil karya orang lain
C. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor- faktor berikut.
1) Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan penlanggara HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di antaranya sebagai berikut.
1) Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
2) Rendahnya kesadaran HAM
3) Sikap tidak toleran
2) Faktor eksternal, yaitu faktor- faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut.
1) Penyalahgunaan kekuasaan
2) Ketidaktegasan aparat penegak hukum
3) Penyalahgunaan teknologi
4) Kesenjangan social dan ekonomi yang tinggi
2. Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
1. Kerusuhan tanjung priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
2. Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini 5 orang tewas, 149 orang luka- luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 4 terdakwa dinyatakan bebas dan 1 orang terdakwa divonis 2 bulan 10 hari.
3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, 4 terdakwa divonis 2- 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa penjara 3- 6 tahun.
4. Tragedi Semanggi 1 pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini 6 orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
5. Penculikan aktivis pada 1997/ 1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini).
D. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM tentu saja mengacu pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang- undangan lainnya.
Selain mengacu pada peraturan perundang- undangan nasional, proses penegakka HAM di Indonesia juga mengacu pada ketentuan- ketentuan hukum Internasional. Berkaitan dengan hal itu, Idrus Affandi dan Karim Suryadi menegaskan bahwa bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal dibawah ini.
a. Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, maupun politik harus dipertahankan dalam keadaan apa pun sesuai dengan prinsip- prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
b. Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan- ketentuan hukum internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikan dan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari system hukum nasional.
Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah- langkah strategis, diantaranya sebagai berikut.
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang- Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan oleh presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama 5 tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagail berikut.
a. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
b. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
c. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintahan dan DPR untuk ditindaklanjuti.
d. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan pengaduan kepada komnas HAM. Pengaduan kepada Komnas HAM harus disertai dengan alas an, baik secara tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.
2. Pembentukan Instrumen HAM
Instrument HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Biasanya berupa peraturan perundang- undangan dan lembaga- lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komnas HAM dan Pengadilan HAM. Instrument HAM yang berupa peraturan perundang- undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakkan HAM.
Adapun peraturan perundang- undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM sebagai berikut.
1) Pada amandemen kedua Undang- Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab XA yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal- pasal yang lebih dulu mengatur mengenai masalah HAM.
2) Dalam siding istimewa MPR 1998 dikeluarkan Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia, yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3) Ditetapkannya piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4) Diundangkannya Undang- Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang- undang, yaitu Undang- Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
5) Ditetapkannya peraturan perundang- undangan tentang perlindungan anak.
6) Meratifikasi instrument HAM internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang- Undang RI Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia , baik perseorangan maupun masyarakat. Pengadilan HAM menjadi dasar bagi penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Disamping itu, berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas territorial wilayah Indonesia.
2. Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran HAM.
Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM.
1) Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi.
2) Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
3) Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga- lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
4) Meningkatkan penyebarluasan prinsip- prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal maupun non- formal.
5) Meningkatkan profesionaisme lembaga keamanan dan pertahan negara.
6) Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing- masing.
b. Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Upaya untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia yang beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah.
Salah satu cara untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan sehari- hari adalah dengan menghindarkan diri kita dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.


Komentar